Whistleblowing System


Form Pengaduan Whistle Blowing System

Pengertian Whistleblowing System
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh KKP Kelas II Tarakan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KKP Kelas II Tarakan.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KKP Kelas II Tarakan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. KKP Kelas II Tarakan menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

Unsur Pengaduan
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

Jenis Pengaduan

  • Pelanggaran Peraturan/hukum
  • Penyuapan dan/atau gratifikasi
  • Kelakuan Tidak Etis
  • Kecurangan
  • Penggelapan Aset
  • Pembocoran Informasi
  • Pelanggaran Lainnya

Kerahasiaan Pelapor
KKP Kelas II Tarakan akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

Hubungi Kami :
Pengelola Whistleblowing System (WBS) KKP Kelas II Tarakan :
Telepon : (0551) 21334
Email : kkp.tarakan.borneo@gmail.com
Kotak pengaduan yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan
Jl. Mulawarman No.103 Kel. Karang Anyar Pantai, Kec. Tarakan Barat

Alur Pengaduan