Profil

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan



Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kementerian Kesehatan RI yang bertanggungjawab pada Ditjen P2P yang ikut serta berperan dalam upaya cegah tangkal penyakit karantina dan penyakit menular, potensial wabah melalui pelabuhan udara dan laut. Aktifitas pelabuhan yang padat tersebut berpotensi terjadinya penyebaran penyakit.

Berdasarkan Permenkes Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, KKP Kelas II Tarakan telah melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menghadapi berbagai permasalahan kesehatan di wilayah pelabuhan laut dan udara Tarakan. Tugas dan fungsi tersebut adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan memiliki 7 (tujuh) wilayah kerja. Adapun wilayah kerja yang dimaksud yaitu :

  • Pelabuhan Laut Tarakan
  • Berau
  • Nunukan
  • Bunyu
  • Sebatik
  • Tanjung Selor
  • Malinau


Sejarah

Beberapa periode perkembangan karantina di Indonesia

1. Periode Heaven Arts
Pada zaman ini, Indonesia masih dalam zaman penjajahan Belanda. Saat itu, penanganan kesehatan di pelabuhan dilaksanakan oleh Haven Arts (Dokter Pelabuhan) yang berada dibawah Haven Master (Syahbandar).

2. Periode Pelabuhan Karantina
Pada zaman ini ...



Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi KKP Tarakan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

Tugas Pokok

Melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Fungsi

  • Pelaksanaan kekarantinaan
  • Pelaksanaan pelayanan kesehatan
  • Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan pengamatan penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali
  • Pelaksanaan pengamatan radiasi pengion dan nonpengion, biologi, dan kimia
  • Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional
  • Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan kejadian luar biasa dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk
  • Pelaksanaan fasilitasi dan advokasi kesehatan kerja

Fungsi

  • Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan OMKABA ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor
  • Pelaksanaan kesehatan alat angkut dan muatannya
  • Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi di bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan di bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan
  • Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
  • Pelaksanaan urusan administrasi KKP



Struktur Organisasi

Struktur Organisasi KKP Kelas II Tarakan berdasarkan Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Struktur organisasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Tarakan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia terdiri dari Kepala Kantor, Kepala Sub Bagian Administrai Umum, Kelompok Jabatan Fungsional, Instalasi (Laboratorium klinik dan kimia), Wilayah Kerja (Wilayah Kerja Bandara Juwata, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Tarakan, Wilayah Kerja Pelabuhan Nunukan, Wilayah Kerja Pelabuhan Bunyu, Wilayah Kerja Pelabuhan Sebatik, Wilayah Kerja Pelabuhan Berau, Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Selor dan Pos Pelabuhan Malinau.


Struktur Organisasi



Wilayah Kerja

Pelabuhan Laut Tarakan

Tanjung Selor


Berau

Nunukan


Bunyu

Sebatik


Malinau

Kontak

Kontak Kami

Alamat

Jl. Mulawarman N0. 103
Kel. Karang Anyar Pantai
Kec. Tarakan Barat 77111

Jam Kerja

Senin - Kamis 07.30 - 16.00
Jumat 07.30 - 17:00

Telepon

(0551) 21334

Email

kkp.tarakan.borneo@gmail.com

Loading
Pesan Anda Telah Terkirim. Terima Kasih.