Sertifikat P3K dan Alkes

Persyaratan

  • Permohonan penerbitan P3K tertulis dari Agen kapal
  • Membawa dokumen P3K yang akan habis masa berlakunya
  • Menyiapkan Form Pemeriksaan, Peralatan dan APD yang diperlukan untuk pemeriksaan kapal

Mekanisme, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan

No. Nama Kegiatan Waktu
1 Menerima permohonan penerbitan P3K dari agen kapal 2 Menit
2 Melakukan pemeriksaan kesehatan kapal dan didampingi oleh agen pemilik kapal 1-3 Jam
3 Melaporkan hasil pemeriksaan kapal kepada Koordinator Substansi UKLW, Koordinator Wilayah Kerja Pelabuhan Laut dan Kepala Kantor KKP Kelas II Tarakan lalu dilakukan penetapan hasil pemeriksaan dengan hasil :
A. Obat-obatan dan perlengkapan lengkap : di keluarkan sertifikat P3K
B. Obat-obatan dan perlengkapan tidak lengkap : agen dan ABK kapal di beri arahan untuk membeli/melengkapi.
10 Menit
4 Menerbitkan dan mengisi dokumen kesehatan kapal P3K 2 Menit
5 Menerima billing PNBP yang sudah dibayarkan agen 5 Menit
6 Penandatangan P3K 2 Menit
7 Menyerahkan sertifikat ke agen pelayaran 2 Menit
Total waktu pelayanan 203 Menit

Biaya

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019

No. Berat Kapal Tarif PNBP
1 Kapal >7 sd 100 GT Rp. 5.000 per sertifikat per kapal
2 Kapal >100 sd 200 GT Rp. 10.000 per sertifikat per kapal
3 Kapal >200 sd 350 GT Rp. 15.000 per sertifikat per kapal
4 Kapal >350 sd 1.000 GT Rp. 20.000 per sertifikat per kapal
5 Kapal >1.000 sd 2.000 GT Rp. 25.000 per sertifikat per kapal
6 Kapal >2.000 sd 3.500 GT Rp. 30.000 per sertifikat per kapal
7 Kapal >3.500 sd 7.000 GT Rp. 35.000 per sertifikat per kapal
8 Kapal >7.000 sd 10.000 GT Rp. 40.000 per sertifikat per kapal
9 Kapal >10.000 sd 15.000 GT Rp. 45.000 per sertifikat per kapal
10 Kapal >15.000 sd 20.000 GT Rp. 50.000 per sertifikat per kapal
11 Kapal >20.000 GT Rp. 55.000 per sertifikat per kapal

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Contact Person : Salim Akhmad, SKM
No.HP : 081347658321

Standar Layanan