Pejabat Kekarantinaan


Pejabat Karantina Kesehatan Menurut Undang - undang Nomor 6 Tahun 2018
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 1 ayat 29 disebutkan bahwa Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

Pejabat Karantina Kesehatan secara khusus juga disebutkan dalam pasal 73 sampai dengan 76 pada UU nomor 6 tahun 2018. Pasal 73 UU Nomor 6 tahun 2018 menyebutkan bahwa Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk dan di wilayah. Menurut pasal 73 tersebut artinya Pejabat Karantina Kesehatan bukan merupakan jabatan fungsional baru/khusus, namun pegawai negeri sipil dengan memiliki jabatan fungsional bidang kesehatan yang sudah dilatih Kekarantinaan Kesehatan sehingga memiliki kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan, misalnya dokter, perawat, epidemiolog, entomolog, sanitarian yang telah mengikuti diklat Kekarantinaan Kesehatan.

Wewenang Pejabat Karantina Kesehatan
Berdasarkan pasal 75 ayat 3 UU No.6 tahun 2018 disebutkan bahwa dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:

  • Melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
  • Menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
  • Menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau penundaan keberangkatan kepada instansi yang berwenang
  • Menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menetapkan karantina di wilayah

Hak Pejabat Karantina Kesehatan
Pada pasal 76 ayat 1 UU No.6 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pejabat Karantina Kesehatan dalam melakukan tugasnya berhak mendapatkan :

  • Perlindungan Hukum
  • Perlindungan Kesehatan dari Risiko Kerusakan Organ
  • Keselamatan Jiwa

Dokumen Karantina Kesehatan
Disebutkan juga dalam pasal 67, bahwa Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas Darat Negara. Dokumen Karantina Kesehatan yang dimaksud adalah Dokumen Karantina Kesehatan untuk alat angkut, orang dan barang.

Dokumen karantina kesehatan untuk alat angkut terdiri dari :

  • Deklarasi Kesehatan
  • Sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan
  • Sertifikat Sanitasi
  • Sertifikat Obat-obatan dan Alat Kesehatan
  • Buku Kesehatan Untuk Kapal
  • Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) Untuk Kapal

Dokumen karantina kesehatan untuk orang terdiri dari :

  • Sertifikat Vaksinasi Internasional (International Certificate of Vaccination or Prophylaxis)
  • Surat Keterangan Pengangkutan Orang Sakit

Dokumen karantina kesehatan untuk barang terdiri dari :

  • Surat Izin Pengangkutan Jenazah atau Abu Jenazah dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human Remains Transport Certificate)
  • Sertifikat Kesehatan Untuk Bahan Berbahaya