1. |
Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien dan petugas |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
• Melanggar hak pasien karena dapat mengungkapkan data pasien yang bersifat privasi
• Dapat mengganggu kinerja petugas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis dan pelayanan kesehatan lainnya |
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi |
Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperlihatkan identitas (wajah dan ciri khusus) |
2. |
Dokumen / berkas kepegawaian PNS meliputi :
• Arsip dokumen kepegawaian
• Identitas PNS yang melanggar / dijatuhi hukuman disiplin
• Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
Tidak terbatas / kecuali karena ketentuan Undang-Undang |
3. |
Data identitas pengaduan masyarakat |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
Mengungkap data pribadi yang bersangkutan |
Melindungi data pribadi yang bersangkutan |
Sampai ada izin dari pengadu yang bersangkutan |
4. |
Dokumen / berkas perkara yang masih diproses di pengadilan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
Menghambat proses penegakan hukum |
Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum |
Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (incraht) |
5. |
Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat |
Terciptanya persaingan usaha yang sehat |
Sampai dengan penetapan penyedia barang / jasa |
6. |
Proses evaluasi pengadaan barang / jasa |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat |
Melindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkan |
Sampai dengan penetapan penyedia barang / jasa |