Informasi Dikecualikan


Pengertian Informasi Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Yang Dikecualikan.

Daftar Informasi Dikecualikan

No. Jenis Informasi Dasar Hukum Akibat Info Dibuka Akibat Info Ditutup Batas Waktu Pengecualian
1. Informasi berupa gambar foto dan video tentang rekaman tindakan medis, pasien dan petugas UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h • Melanggar hak pasien karena dapat mengungkapkan data pasien yang bersifat privasi
• Dapat mengganggu kinerja petugas kesehatan dalam melaksanakan tindakan medis dan pelayanan kesehatan lainnya
Melindungi data dan proses pelayanan pasien yang bersifat rahasia serta melindungi hak pasien dan keluarga terkait privasi Terbuka apabila mendapat persetujuan tertulis dari yang bersangkutan dan KPA/Adum, tanpa memperlihatkan identitas (wajah dan ciri khusus)
2. Dokumen / berkas kepegawaian PNS meliputi :
• Arsip dokumen kepegawaian
• Identitas PNS yang melanggar / dijatuhi hukuman disiplin
• Identitas PNS yang mengajukan izin perceraian
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia Tidak terbatas / kecuali karena ketentuan Undang-Undang
3. Data identitas pengaduan masyarakat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h Mengungkap data pribadi yang bersangkutan Melindungi data pribadi yang bersangkutan Sampai ada izin dari pengadu yang bersangkutan
4. Dokumen / berkas perkara yang masih diproses di pengadilan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h Menghambat proses penegakan hukum Melindungi data pribadi yang bersangkutan dan memperlancar proses penegakan hukum Sampai perkara mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum (incraht)
5. Dokumen penawaran tender (rincian harga satuan) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat Terciptanya persaingan usaha yang sehat Sampai dengan penetapan penyedia barang / jasa
6. Proses evaluasi pengadaan barang / jasa UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat Melindungi proses tender tetap dapat dipertanggungjawabkan Sampai dengan penetapan penyedia barang / jasa