Izin Angkut Orang Sakit

Persyaratan

  • Membawa surat Keterangan/ Rujukan dari RSUD / Dokter Praktek
  • Membawa KTP

Mekanisme, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan

No. Nama Kegiatan Waktu
1 Menerima permohon penerbitan surat ijin angkut orang sakit dari penumpang 2 Menit
2 Melakukan anamnase dan melakukan pemeriksaan surat keterangan bukan penderita bukan penyakit menular dri RS bila ada. 3 Menit
3 Melakukan pemeriksaan Fisik 5 Menit
4 Membuat surat ijin angkut orang sakit melalui website sinkarkes 5 Menit
5 Tanda tangan dan pemberian stempel 2 Menit
6 Penyerahan surat ijin angkut orang sakit 1 Menit
Total waktu pelayanan 20 Menit

Biaya

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019
Penerbitan Sertifikat Ijin Angkut Orang Sakit : Rp. 0

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Contact Person : Salim Akhmad, SKM
No.HP : 081347658321