Persyaratan
- Membawa Surat Keterangan kematian dari RS/Dinkes setempat yang menyatakan jenazah bukan karena penyakit menular
- Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin dari RS (Certificate of Embalming)
- Menyiapkan Form Pemeriksaan, Peralatan dan APD yang diperlukan untuk pemeriksaan kapal
- Surat keterangan Krematorium (Abu Mayat)
- urat keterangan pemetian atas pengepakan jenazah
- Surat Keterangan Rekomendasi dari kepolisian
Mekanisme, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan
No. | Nama Kegiatan | Waktu |
---|---|---|
1 | Menerima laporan dari keluarga jenazah | 5 Menit |
2 | Memeriksan kelengkapan dokumen | 10 Menit |
3 | Pengawasan dan Pemetian | 60 Menit |
4 | Menerbitkan surat izin angkut jenazah | 5 Menit |
5 | Pencatatan dan Pelaporann data hasil Pemeriksaan | 2 Menit |
Total waktu pelayanan | 82 Menit |
Biaya
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019Penerbitan Sertifikat Ijin Angkut Jenazah : Rp. 0
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Contact Person : Salim Akhmad, SKMNo.HP : 081347658321