Izin Angkut Jenazah

Persyaratan

  • Membawa Surat Keterangan kematian dari RS/Dinkes setempat yang menyatakan jenazah bukan karena penyakit menular
  • Surat keterangan pengawetan jenazah dengan formalin dari RS (Certificate of Embalming)
  • Menyiapkan Form Pemeriksaan, Peralatan dan APD yang diperlukan untuk pemeriksaan kapal
  • Surat keterangan Krematorium (Abu Mayat)
  • urat keterangan pemetian atas pengepakan jenazah
  • Surat Keterangan Rekomendasi dari kepolisian

Mekanisme, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan

No. Nama Kegiatan Waktu
1 Menerima laporan dari keluarga jenazah 5 Menit
2 Memeriksan kelengkapan dokumen 10 Menit
3 Pengawasan dan Pemetian 60 Menit
4 Menerbitkan surat izin angkut jenazah 5 Menit
5 Pencatatan dan Pelaporann data hasil Pemeriksaan 2 Menit
Total waktu pelayanan 82 Menit

Biaya

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019
Penerbitan Sertifikat Ijin Angkut Jenazah : Rp. 0

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Contact Person : Salim Akhmad, SKM
No.HP : 081347658321