Certificate of Pratique

Persyaratan

  • Permohonan penerbitan SSCEC/SSCC tertulis dari Agen kapal
  • Membawa dokumen SSCEC/SSCC yang akan habis masa berlakunya
  • Menyiapkan Form Pemeriksaan, Peralatan dan APD yang diperlukan untuk pemeriksaan kapal

Mekanisme, Prosedur dan Jangka Waktu Pelayanan

No. Nama Kegiatan Waktu
1 Menerima dan menelah permohonan COP 5 Menit
2 Melakukan pencatatan ke buku registrasi 2 Menit
3 Menerima billing PNBP yang sudah terbayarkan dari agen atau pelayaran 5 Menit
4 Melaksanakan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal, pemeriksaan Alat Angkut , Orang dan Barang 1-3 Jam
5 Menganalisis Hasil Pemeriksaan 10 Menit
6 Menerbitkan COP 5 Menit
7 Mencatat laporan hasil pemeriksaan kedalam Website sinkarkes 2 Menit
Total waktu pelayanan 209 Menit

Biaya

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2019

No. Berat Kapal Tarif PNBP
1 Kapal >7 sd 100 GT Rp. 50.000 per sertifikat per kapal
2 Kapal >100 sd 200 GT Rp. 60.000 per sertifikat per kapal
3 Kapal >200 sd 350 GT Rp. 70.000 per sertifikat per kapal
4 Kapal >350 sd 1.000 GT Rp. 85.000 per sertifikat per kapal
5 Kapal >1.000 sd 2.000 GT Rp. 120.000 per sertifikat per kapal
6 Kapal >2.000 sd 3.500 GT Rp. 150.000 per sertifikat per kapal
7 Kapal >3.500 sd 7.000 GT Rp. 175.000 per sertifikat per kapal
8 Kapal >7.000 sd 10.000 GT Rp. 200.000 per sertifikat per kapal
9 Kapal >10.000 sd 15.000 GT Rp. 250.000 per sertifikat per kapal
10 Kapal >15.000 sd 20.000 GT Rp. 275.000 per sertifikat per kapal
11 Kapal >20.000 GT Rp. 300.000 per sertifikat per kapal

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Contact Person : Salim Akhmad, SKM
No.HP : 081347658321

Standar Layanan